3.1.1.
Jenis-Jenis Cybercrime Berdasarakan Jenis Aktivitasnya
1. Unauthorized Access to
Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan
dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara
tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan
komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya
dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun
begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba
keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.
Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
Beberapa waktu lalu,
hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para
pengguna jasa America Online (AOL), sebuah
perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce, yang memiliki
tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal
Bureau of Investigation (FBI)juga tidak luput dari serangan para hacker, yang
mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu lamanya.
2. Illegal
Contents
Merupakan kejahatan
dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang
tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau
fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal
yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan
rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan
sebagainya.
3. Data
Forgery
Merupakan kejahatan
dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai
scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada
dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik”
yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4. Cyber
Espionage
Merupakan kejahatan yang
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer(computer network system)
pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis
yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu system yang
computerized.
5. Cyber
Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan
dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data,
program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus
komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau
sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana
mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam
beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut
menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau
sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan
bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.
6. Offense
against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan
terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang
lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata
merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7. Infringements
of Privacy
Kejahatan ini ditujukan
terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan
rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang
yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara
computerized,yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban
secara materilmaupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat
atau penyakittersembunyi dan sebagainya.
8. Cracking
Kejahatan dengan
menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan
suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu
merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara
seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan
negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa
informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat
dipublikasikan dan rahasia.
9. Carding
Adalah kejahatan dengan
menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan
menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut
baik materil maupun non materil.
3.1.2.
Jenis-Jenis Cybercrime
Berdasarkan Motif
Berdasarkan motif seseorang, cybercrime terbagi
menjadi 2 yaitu :
1. Cybercrime
sebagai tindakan kejahatan murni
Dimana orang yang
melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut
secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian,
tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.
2. Cybercrime
sebagai tindakan kejahatan abu-abu
Dimana kejahatan ini
tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan
pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis
terhadap system informasi atau system computer tersebut.
Selain dua jenis diatas cybercrime berdasarkan
motif terbagi menjadi
1. Cybercrime
yang menyerang individu
Kejahatan yang dilakukan
terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak
nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan
pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
2. Cybercrime
yang menyerang hak cipta (Hak milik)
Kejahatan yang dilakukan
terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah
yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
3. Cybercrime
yang menyerang pemerintah
Kejahatan yang dilakukan
dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun
merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system
pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
No comments:
Post a Comment